Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari produk yang mengandung bahan haram atau tidak halal.
Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI merupakan lembaga yang berwenang untuk memberikan sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di pasaran.
Proses sertifikasi halal ini melibatkan pengecekan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik, mulai dari bahan dasar hingga bahan tambahan. BPOM bekerja sama dengan LPPOM MUI untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produksi dan distribusi produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses produksi dan distribusi dilakukan sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan konsumen dapat lebih yakin dan aman dalam menggunakan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Kepatuhan produsen kosmetik terhadap standar kehalalan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka gunakan.