Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini.

Menurut Menteri PPPA, pelecehan merupakan tindakan yang merugikan korban secara fisik maupun mental. Tindakan pelecehan dapat berupa pelecehan seksual, pelecehan verbal, pelecehan fisik, pelecehan psikologis, dan lain sebagainya. Semua bentuk pelecehan ini harus dihentikan dan diberikan sanksi hukum yang setimpal.

Menteri PPPA juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi korban pelecehan, seperti pembentukan pusat-pusat pelayanan perlindungan perempuan dan anak, pelatihan bagi aparat hukum dan penyidik, serta kampanye-kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan.

Dalam upaya pencegahan pelecehan, Kemen PPPA juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam melindungi perempuan dan anak-anak. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli dan peka terhadap potensi pelecehan yang terjadi di sekitar mereka, serta melaporkan jika mengetahui adanya kasus pelecehan.

Dengan adanya komitmen dari Kemen PPPA dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelecehan, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban pelecehan dan mengurangi angka kasus pelecehan di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.